Hukum Arbitrase
Ketentuan Saksi dan Saksi Ahli Hukum Arbitrase

Ketentuan Saksi Ahli Hukum Arbitrase
Ketentuan yang mengatur tentang saksi dan saksi ahli dalam hukum arbitrase diatur sebagai berikut:
- Atas perintah arbiter atau majeli arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat dipanggil seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih, untuk didengar keterangannya.
- Biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak yang meminta. Sebelum memberikan keterangan, para saksi atau saksi ahli wajib mengucapkan sumpah (pasal 49).
- Arbiter atau majelis arbitrase dapat meminta bantuan seorang atau lebih saksi ahli untuk memberikan keterangan tertulis mengenai suatu persoalan khusus yang berhubungan dengan pokok sengketa (pasal 50).
- Para pihak wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh para saksi ahli.
- Arbiter atau majelis arbitrase meneruskan salinan keterangan saksi ahli tersebut kepada para pihak agar dapat ditanggapi secara tertulis oleh para pihak yang sersengketa.
- Apabila terdapat hal yang kurang jelas, atas permintaan para pihak yang berkepentingan, saksi ahli yang bersangkutan dapat didengar keterangannya di muka sidang arbitrase dengan dihadiri oleh para pihak atau kuasanya.
- Terhadap kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang arbitrase dibuat berita acara pemeriksaan oleh sekretaris (pasal 51) dan sesuai dengan asas-asas yang berlaku.
Baca juga: Asas-Asas Penyelesaian Sengketa Arbitrase
One Comment