Pihak Pihak dalam Arbitrase

Pihak Pihak dalam Arbitrase
Pihak Pihak dalam Arbitrase – Dalam praktek beracara, para pihak yang berperkara pada proses arbitarse tidak jauh berbeda dengan sengketa perdata pada umumnya di pengadilan negeri. Yang berbeda adalah istilah penyebutan pihak yang berpekara. Menurut hukum perdata disebut penggugat dan tergugat, maka di arbitrase penyebutan para pihak telah dibakukan dan standard yaitu Calimant untuk yang membuat tuntutan dan yang dituntut disebut Respondent. Berbeda dengan Peraturan Prosedur Arbitrase (PPA) Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) disebut pemohon dan termohon.
Yang dimaksud pihak-pihak diatur di Pasal 1 angka 2 UU Arbitrase adalah subyek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik. Berdasarkan pengertian pasal tersebut maka yang dapat menjadi pihak penyelesaian perselisihan melalui arbitrase dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
- subyek hukum perdata
- subjek hukum public
Baca juga: Perjanjian Arbitrase Dan Klausul Arbitrase
Pihak-pihak lain penyelesaian melalui arbitrase tersebut disebut dengan istilah pemohon dan termohon. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Termohon adalah lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
3 Comments